Dua RW di Jakut Masuk Kategori Kumuh Berat
Dua Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara, yaitu RW 17 Kampung Muara Baru, Kelurahan
Penjaringan dan RW 12 Kelurahan Kali Baru, Cilincing, masuk dalam kategori kumuh berat. Untuk itu Pemkot Administrasi Jakarta Utara berupaya keras untuk melakukan pembenahan di semua lini.Untuk itu saya meminta kepada pimpinan unit terkait untuk ikut konsentrasi dengan membuat program untuk mengentaskan dua RW tersebut
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, dua RW tersebut termasuk kategori kumuh berat dibanding RW lain, karena selain lingkungannya yang sangat padat hunian dan sempit, juga infrastruktur berupa jalan, saluran dan lain sebagainya masih banyak yang belum tersentuh.
"Untuk itu saya meminta kepada pimpinan unit terkait untuk ikut konsentrasi dengan membuat program untuk mengentaskan dua RW tersebut. Sehingga menjadi wilayah yang rapi, tertib, tertata dan bersih," kata Wahyu, Senin (26/10).
RW Kumuh Terbanyak Ada di Jakarta BaratMenurut Wahyu, dengan keterlibatan seluruh SKPD dan UKPD terkait, dengan program masing-masing, diharapkan 2016, dua RW tersebut tidak lagi jadi RW kumuh berat.
Kepala Suku Dinas Komunikas, Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Utara, Gatut Sudarsana menambahkan, data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Utara, tahun 2013, jumlah RW kumuh di Jakarta Utara sebanyak 55 RW.
"Tapi jumlah sebanyak 55 RW kumuh tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2011, sebanyak 96 RW dari jumlah RW yang ada di Jakarta Utara sebanyak 431 RW," tutur Gatut.
Adapun rincian 55 RW kumuh tersebut, jelas Gatut, Kecamatan Penjaringan sebanyak 16 RW, Tanjung Priok 9 RW, Cilincing 14 RW, Koja 6 RW, Kelapa Gading 3 RW dan Pademangan 7 RW.